MI Nurussaadah menyambut Tim Asesor Akreditasi
Madrasah Ibtidaiyah

Author Super Admin 29 Jul 2021
MI Nurussaadah menyambut Tim Asesor Akreditasi

Nurussa'adah (YNP) - Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.

Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.

Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.

Alhamdulillah MI Nurussa'adah (Madrasah Ibtidaiyah), salah satu tingkat pendidikan di bawah Yayasan Nurussa'adah Pakuhaji pada tahun ini telah melangsungkan asesmen akreditasi oleh Tim Asesor BAN S/M Bpk. Husen Affandi dan Bpk. Jumroni. Semoga dengan kedatangan Tim Asesor ini mendapatkan nilai positif bagi perkembangan pendidikan di MI Nurussa'adah khususnya dan semua tingkat pendidikan pada umumnya.

 




Video Kegiatan

View All Video

Konsultasi Online

Jejak Pendapat

Perlukah Website Yayasan Nurussadah saat ini?
  Sangat Perlu
  Perlu
  Tidak Perlu